Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia

  • Sudjito B
  • Majid A
  • Sulistio F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
94Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fokus isu dan / atau permasalahan pada analisis (a) hakekat pengaturan tindak pidana Pornografi di Indonesia; (b) realita putusan lembaga peradilan di Indonesia terhadap tindak pidana pornografi; dan (c) pengaturan tindak pidana pornografi dalam upaya penanggulangan pornografi diera siber di Indonesia. Penelitian dalam lingkup hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang undangan, kasus, dan konsep; bahan hukum dalam penelitian, antara lain Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Convention on Cyber Crime Tahun 2001, Budapest – Hungaria; teknik pengumpulan bahan hukum melalui identifikasi dan klasifikasi ketentuan hukum pornografi siber serta mengkaji berbagai literatur terkait; dan analisis bahan hukum melalui substansi tentang pornografi siber serta asas asas hukum dan kebijakan hukum dalam peraturan perundang undangan. Hasil penelitian hukum normatif bermanfaat, baik teoritis untuk pengembangan dalam keilmuan hukum pidana (pornografi / pornografi siber) serta keilmuan terkait lainnya ataupun praktis untuk penegakan hukum pidana di bidang pornografi / pornografi siber (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga terkait lainnya).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sudjito, B., Majid, A., Sulistio, F., & Ruslijanto, P. A. (2016). Tindak Pidana Pornografi dalam Era Siber di Indonesia. Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora, 19(02), 66–72. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2016.019.02.1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free