DESKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGGUNAAN TRAWL (Studi Kasus Di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu)

  • Susanti I
  • Hendrastiti T
  • Suratman S
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebijakan pelarangan penggunaan trawl muncul sejak zaman Presiden Soeharto, dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980. Kemudian diikuti dengan turunannya yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Secara umum tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian perairan laut (Surat Edaran KKP, 2014). Sedangkan tujuan pelaksanaan kebijakan pelarangan pengggunaan trawl di Kota Bengkulu adalah 1075 unit alat tangkap terlarang yang termasuk kedalam kategori alat tangkap berbahaya harus diberhentikan pengoperasiannya semenjak kebijakan diberlakukan. Penelitian ilmiah dilakukan untuk mendeskripsikan “Deskripsi Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu”. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif yaitu menggambarkan secara jelas apa data dan fakta yang ditemukan di lapangan. Lokus penelitiannya adalah implementasi kebijakan pelarangan penggunaan trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang penelitiannya dilaksanakan pada Tanggal 18 Januari-18 Februari 2016. Aspek yang digunakan mengadopsi Teori Matland dan Kebijakan Larangan Penggunaan Trawl yakni katepatan kebijakan, ketepatan pelaksana, ketepatan target, ketepatan lingkungan dan ketepatan proses. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Trawl di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu belum efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan kontra pada setiap aspek. Kebijakan dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada dilapangan, pelaksana kebijakan mengetahui tupoksinya namun tidak mengaplikasikan tupoksi tersebut, target dikatakan belum tepat karena kapal yang digunakan adalah kapal berukuran kecil, ketidaksiapan seluruh elemen terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pelaksanaan dinilai sebagai cara petugas untuk mendapatkan jatah dari para pengguna trawl. Adapun rekomendasi untuk membuat pelaksanaan kebijakan ini menjadi efektif adalah Pemerintah Daerah secepatnya membuat juklak dan juknis, pihak pelaksana harus tegas, harus ada sosialisasi terkait alat tangkap yang dilarang, masyarakat sebagai warga negara turut serta mengawasi pelanggaran kebijakan, serta dibentuk gerakan melawan trawl oleh mahasiswa sebagai kontrol sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanti, I., Hendrastiti, T. K., & Suratman, S. (2021). DESKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELARANGAN PENGGUNAAN TRAWL (Studi Kasus Di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu). Jurnal Dinamika Manajemen Dan Kebijakan Publik (DMKP), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.33369/dinamikapublik.v1i1.19266

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free