Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma

  • Irwan I
  • Perdana F
  • Latuheru P
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbedaan paradigma hukum bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk disandingkan dan dapat digunakan sebagai pisau analisis dalam menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus mewujudkan hukum yang berkeadilan di masyarakat. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aliran filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain library research, dengan cara mengumpulkan dan menganalisis sumber data untuk diolah dan disajikan dalam bentuk laporan penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah Positivisme hukum digunakan untuk menunjuk pada konsep hukum sebagai komando pemikiran hukum di bawah komando John Austin. Perspektif filsafat hukum dengan menggeser paradigma positivisme ke konstruktivisme. Tujuannya agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yakni pranata sosial, institusi keadilan, pengendali sosial, mekanisme pengintegrasi sosial dan rekayasa sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irwan, I., Perdana, F. W., Latuheru, P. M., Khairani, M., & Kartini, S. (2021). Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 2166–2178. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i12.497

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free