Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tahapan pengambilan keputusan oleh LPPOM MUI DIY pada suatu produk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan tiangulasi teknik dan triangulasi sumber. Setelah melakukan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa tahapan pengambilan keputusan dalam pemberian sertifikasi halal ada delapan yaitu identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis data, pengkajian berbagai alternatif, pemilihan alternatif, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Dimana ada satu tahapan yang menjadi temuan utama yaitu monitoring karena tidak termasuk pada teori Sondang Siagian. Sedangkan pengambilan keputusan di LPPOM MUI DIY bersifat semi otonom dan membutuhkan legitimasi MUI DIY untuk mengesahkan suatu keputusan.
CITATION STYLE
Yuliana, L., & Risdiana, A. (2018). PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN, DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA (LPPOM MUI) DALAM PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL. Jurnal MD, 4(1), 101–114. https://doi.org/10.14421/jmd.2018.41-07
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.