Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 diterangkan mengenai upaya paksa berupa uang paksa dan sanksi administratif sebagai bentuk pemaksaan terhadap rendahnya tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) di lingkup PTUN. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi upaya paksa dalam pelaksanaan putusan di pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hambatan dalam pelaksanaannya serta pandangan siyasah syar'iyyah mengenai penerapan uang paksa dalam eksekusi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Sumber data berupa data primer dan sekunder yang didapatkan melalui wawancara,observasi langsung kelapangan oleh peneliti sebagai intrumen utama dan pengumpulan dokumen(arsip). Hasil penelitian ini ialah 1) PTUN Makassar belum dapat mengimplementasikan upaya paksa, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tidak ada putusan yang dikenakan upaya paksa meskipun putusan tersebut tak kunjung tereksekusi. 2) Hambatan dalam pelaksanaanya ialah kurangnya aturan pelaksana mengenai upaya paksa, tidak adanya lembaga eksekutorial, kurangnya pengawasan dan kerjasama antara pihak pengadilan dan penggugat terkait eksekusi serta kesadaran pejabat yang rendah. 3) Pengenaan Uang paksa (Dwangsom) dalam siyasah syar'iyyah menggunakan pendekatan maslahah mursalah yang secara teoritis telah sejalan dengan tujuan siyasah syar'iyyah yaitu pengaturan yang memberikan maslahah namun secara implementasi pengaturan ini belum terlaksana. Kata Kunci: Efektivitas; Eksekusi; Upaya Paksa
CITATION STYLE
Wulan Febriyanti Putri Suyanto. (2022). EFEKTIVITAS EKSEKUSI UPAYA PAKSA. JURNAL AL TASYRI’IYYAH, 34–47. https://doi.org/10.24252/jat.vi.30521
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.