Degradasi lingkungan sumber daya pesisir di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengkhawatirkan.. Kerusakan ekosistem terutama pada mangrove, terumbu karang dan estuaria (muara sungai) banyak ditimbulkan oleh kegiatan destruktif di wilayah pesisir. Wilayah pesisir juga menjadi bagian dari sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat, apabila tidak dilindungi akan mengancam hilangnya hak atas lingkungan bagi masyarakat pesisir sendiri. Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, rakyat harus ditempatkan sebagai kepentingan yang utama. Negara sepenuhnya berperan sebagai instrumen pengurus dan penyelenggara kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia atas lingkungan hidup Semua kerusakan lingkungan pesisir tersebut adalah hasil interaksi antara manusia dengan sumber daya pesisir yang berlebihan dan tidak memperhatikan kaedah-kaedah kelestarian dan daya dukung lingkungannya. Pelanggaran hak atas lingkungan tersebut dapat dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban masyarakat pesisir yang akan mengarah pada pelanggaran Hak Asasi Manusia.Kata Kunci : Hak. Lingkungan, Masyarakat, Pesisir.
CITATION STYLE
Permadi, I. (2016). Kajian Perspektif Hukum Terhadap Hak Atas Wilayah Serta Lingkungan Yang Sehat dan Bersih Bagi Masyarakat Pesisir. Rechtidee, 11(1), 1–13. https://doi.org/10.21107/ri.v11i1.1986
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.