Tulisan ini membahas pertimbangan demokrasi dalam melaksanakan pertimbangan perencanaan pembangunan di Desa Pengujan tanpa partisipasi masyarakat secara keseluruhan, oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaksanakan musrenbang di Desa Pengujan. Metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data observasional dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan Musrenbang Desa Pengujan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa yang mengatur bahwa pelaksanaan Musrenbang harus sesuai dengan potensi desa, Desa Pengujan memiliki potensi kapasitas di bidang kelautan yang mayoritas penduduknya adalah nelayan, namun tingkat partisipasi masyarakat secara umum belum tinggi karena beberapa faktor antara lain kejenuhan masyarakat karena aspirasi sebelumnya belum terpenuhi, aktivitas nelayan yang pekerjaannya jam tidak dapat dipastikan karena perubahan kondisi laut, dan informasi diskusi di tingkat desa dan desa belum terdistribusi secara merata kepada semua orang.
CITATION STYLE
Rahmayanti, V. T., Hastika, R. S., Putra, A., & Charin, R. O. P. (2022). Demokrasi Deliberatif: Pelaksanaan Musrenbang di Desa Pengujan Kabupaten Bintan Tahun 2022. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 6(2). https://doi.org/10.31506/jipags.v6i2.14751
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.