ABSTRAKPenelitian ini dilatarbelakangi adanya permasalahan bahwa di dalam hubungan kerja, posisi buruh lebih lemah dibandingkan dengan pengusaha. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakan melalui Pengawas Perburuhan sebagai bentuk nyata affirmative action guna memberikan perlindungan terhadap buruh. Hal ini didasari pada Negara Indonesia sebagai Negara Kesehjahteraan. Sementara saat ini fungsi penegakan hukum pada Pengawas Perburuhan belum dapat melakukan fungsinya secara menyeluruh terutama dalam hal penegakan hukum, sehingga menyebabkan terpengaruhinya perwujudan kesejahteraan buruh di Indonesia. Penilitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan mengambil sumber-sumber penelitian hukum yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian hukum ini juga menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) guna menelaah materi muatannya, mempelajari dasar ontologis lahirnya undang-undang, landasan filosofis undang-undang dan ratio legis dari ketentuan undang-undang, dan pendekatan historis (historical approach) guna memahami filosofi dari aturan hukum dari waktu ke waktu dan perubahan serta perkembangan filosofi yang melandasi aturan hukum tersebut. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pada penegakan hukum perburuhan heteronom pada Pengawas Perburuhan terdapat pembatasan yang menyebabkan tidak dapat terealisasinya perwujudan kesejahteraan buruh yang menjadi tanggung jawab Negara Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan.Kata Kunci : Pengawasan, Penegakan Hukum, Perburuhan
CITATION STYLE
Hadistianto, M. F. (2017). PRAKTEK PENGAWASAN PERBURUHAN DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM PERBURUHAN HETERONOM. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 21–38. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.692
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.