ABSTRAK Dalam budaya Minangkabau, perkawinan satu suku merupakan perkawinan yang dilarang. Bagi pelakunya akan diberikan sanksi adat yang cukup berat yaitu dikucilkan dari keluarga besar, masyarakat serta dibuang sepanjang adat. Garis keturunan baik suami, isteri maupun anak tidak boleh menggunakan nama suku. Demikian juga dengan hak-hak adat yang lainnya. Jenis penelitian ini adalah deskritif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini adalah buku, jurnal ilmiah, dokumen, majalah, peraturan perundang-undangan dan hasil-hasil penelitian relevan yang diakses melalui perpustakaan maupun melalui open journal search sistem via internet. Kata-kata Kunci: Perkawinan Sesuku, Budaya Minangkabau, Konseling Budaya PROHIBITION OF ETHIC MARRIAGE IN MINANGKABAU CULTURE AND ITS IMPLICATIONS ON CULTURAL COUNSELING ABSTRACT In Minangkabau culture, marriage of one tribe is a prohibited marriage. The perpetrators will be given a fairly heavy customary sanction, namely being ostracized from their extended family, community and expelled as long as they are customary. The lineage of both husband, wife and children may not use tribal names. Likewise with other customary rights. This type of research is descriptive analytical. Data collection techniques in this study using library techniques. Sources of data in this study are books, scientific journals, documents, magazines, laws and regulations and relevant research results which are accessed through libraries and through open journal search systems via the internet. Keywords: Ethnic Marriage, Minangkabau Culture, Cultural Counseling
CITATION STYLE
Yustim, Y., Nelisma, Y., Silvianetri, S., & Mazida, Y. (2022). LARANGAN PERKAWINAN SESUKU DALAM BUDAYA MINANGKABAU DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KONSELING BUDAYA. Jurnal Sekretari Universitas Pamulang, 9(1), 8. https://doi.org/10.32493/skr.v9i1.18705
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.