Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Perempuan Hamil

  • Amnawati A
  • Lukman L
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkawinan perempuan yang sedang hamil dibawah usia kandungan 6 bulan adalah anak sah dan dilindungi menurut hukum negara. Oleh karena itu anak tersebut berhak mendapatkan semua haknya. Setelah direvisinya Pasal 43 UUP anak yang lahir di luar perkawinan sah bisa mendapatkan mengajukan  hak-haknya dari bapak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan bahwa seseorang adalah ayah biologisnya dipengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amnawati, A., & Lukman, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Perempuan Hamil. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.682

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free