Perkawinan perempuan yang sedang hamil dibawah usia kandungan 6 bulan adalah anak sah dan dilindungi menurut hukum negara. Oleh karena itu anak tersebut berhak mendapatkan semua haknya. Setelah direvisinya Pasal 43 UUP anak yang lahir di luar perkawinan sah bisa mendapatkan mengajukan hak-haknya dari bapak biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi dan ilmu pengetahuan bahwa seseorang adalah ayah biologisnya dipengadilan.
CITATION STYLE
Amnawati, A., & Lukman, L. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Perempuan Hamil. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.24967/jcs.v5i1.682
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.