Penelitian ini bertujuan menggali pengetahuan tentang sistem matrilineal yang dianut oleh suku Enggano dan menginventarisasi hak-hak apa saja yang dimiliki oleh perempuan suku Enggano dalam sistem matrilineal serta mendiskripsikan implementasi hak-hak tersebut dalam kehidupan masyarakat suku Enggano di Pulau Enggano. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari masyarakat, sehingga akan mendapatkan data yang langsung terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian matrilineal dalam sistem kekerabatan sudah dimengerti oleh sebagian besar Ketua adat di Enggano. Sistem matrilineal yang menurunkan garis keturunan dari pihak Ibu kepada anak perempuan dan anak laki-lakinya. Anak perempuanlah yang nanti dapat menurunkan garis keturunan suku kepada anak-anaknya, tetapi terdapat pengecualian apabila anak laki-laki adalah anak tunggal maka suku Ibunya dapat diturunkan kepadanya. Sengketa terhadap hak-hak perempuan Enggano belum pernah terjadi di masyarakat adat Enggano. Penyelesaian sengketa apabila terjadi maka diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu apabila tidak dicapai kesepakatan maka dilanjutkan ke musywarah adat dengan melibatkan pengurus suku seperti Kepala Pintu Suku, Ketua Adat, Bendahara Adat, tokoh masyarakat, perangkat Desa dan pihak yang bersengketa.
CITATION STYLE
Ramadhani, S., Wardhani, N. S., & Putri, L. (2019). Hak-Hak Perempuan Enggano Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 107–117. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.107-117
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.