Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan kode etik pariwisata desa wisata di Yogyakarta untuk mendukung pariwisata yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi Sustainability Development Goals (SDGs). Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi yang dianalisis menggunakan teknik Miles dan Huberman meliputi reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 5 desa wisata yaitu Sidorejo, desa wisata Iklim Karangtanjung, desa wisata Kampung Flory, desa wisata Kadisobo II Sleman, dan desa wisata Kalurahan Madani Tepus (Dewi Kampus) telah menerapkan 9 (sembilan) kode etik pariwisata dari 10 pasal yaitu kontribusi pariwisata terhadap saling pengertian dan rasa hormat diantara masyarakat, pariwisata sebagai wahana pemenuhan individu dan kolektif, faktor dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan, pengguna warisan budaya umat manusia dan kontributor peningkatan dalam pariwisata, kegiatan pariwisata yang bermanfaat bagi negara dan komunitas tuan rumah, kewajiban pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata, hak atas pariwisata, kebebasan pergerakan wisatawan, hak-hak pekerja dan pengusaha di industri pariwisata, sedangkan Implementasi prinsip-prinsip Kode Etik Global untuk Pariwisata belum sepenuhnya terealisasi. Hal yang belum dipenuhi adalah fasilitas penukaran uang karena jangkauan wisatawan masih lokal. Selain itu juga belum ada investor maupun pengusaha yang menanam modal di desa wisata sehingga pendanaan untuk pengembangan desa wisata masih mengandalkan pemasukan dari wisatawan dan pemerintah setempat.
CITATION STYLE
Maximianus agus prayudi. (2023). Penerapan Kode Etik Pariwisata Pada Desa Wisata Di Yogyakarta Untuk Mencapai Sustainable Development Goals. EDUTOURISM Journal Of Tourism Research, 5(01), 16–26. https://doi.org/10.53050/ejtr.v5i01.405
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.