Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam utusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan studi kasus. Untuk memperoleh bahan hukum yang memuat pembahasan yang akurat, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menerapkan studi kepustakaan. Bahan-bahan yang telah diperoleh, baik berupa bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier akan dianalisis dengan metode deksriptif kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa 1) penerapan sanksi pidana atas tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU KIP sebagaimana dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum dan bukan berdasarkan Pasal 372 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP karena didasarkan pada adanya asas hukum “lex specialist derogat legi generali” yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) sehingga ketentuan mengenai penggelapan di dalam KUHP menjadi dikesampingkan. Pertimbangan hukum hakim mengadili kasus tindak pidana tindak pidana penggelapan pajak yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/PID.SUS/2017 adalah dipengaruhi oleh fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan meyakini adanya kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya, dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana, hakim juga melihat pada kedudukan pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan pajak, dimana Ade Agung pada dasarnya hanyalah menjadi korban yang dimanfaatkan oleh Edi Sunarko sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan pelaku lainnya.
CITATION STYLE
Ramli, N. F., & Hamsir, H. (2021). Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Pid.Sus/2017). Alauddin Law Development Journal, 3(2), 301–316. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15234
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.