ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERDA OLEH MENTERI DALAM NEGERI

  • Sukma N
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penerapan sistem otonomi yang diamanatkan UUD NRI 1945 berimplikasi pada terbaginya kekuasaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut pemerintah daerah berhak membentuk perda untuk mengatur daerahnya, disinilah muncul salah satu peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah daerah dengan melakukan pengawasan terhadap perda dengan cara melakukan pengujian perda (excecutive review). Pengujian perda tersebut bermuara pada mekanisme pembatalan perda yang dianggap bertentangan dengan ketertiban umum dan hukum yang lebih tinggi. Namun disini terdapat inkonsisten yang dilakukan oleh pemerintah dalam menggunakan instrumen hukum untuk membatalkan perda. Menteri Dalam Negeri hanya berhak membatalkan Perda Provinsi dan peraturan Gubernur saja. tetapi dalam prakteknya, pembatalan perda secara keseluruhan dilakukan oleh Menteri dalam negeri dengan menggunakan Kepmendagri. Disinilah terjadi ketidakkonsistenan dari segi kewenangan dan penggunaan instrumen hukum oleh pemerintah dalam melakukan pembatalan perda.Kata Kunci: Pembatalan, Perda, Undang-Undang

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukma, N. M. (2017). ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PERDA OLEH MENTERI DALAM NEGERI. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 1. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i1.150

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free