Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice

  • Annisa F
N/ACitations
Citations of this article
117Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Maraknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak akhir-akhir ini telah sangat memperhatinkan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penegak hukum wajib mengupayakan diversi bagi anak yang terlibat tindak pidana, tetapi khusus untuk anak yang melakukan tindak pidana pencabulan, maka diversi tidak dapat diupayakan. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan diberikan sanksi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus anak sebagai pelaku pencabulan tentunya tidak mudah untuk memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan seorang anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, untuk menjaga dan melindungi hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum ini, maka disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Â

Cite

CITATION STYLE

APA

Annisa, F. (2017). Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice. ADIL: Jurnal Hukum, 7(2), 202–211. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i2.355

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free