Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah

  • Budiwati S
N/ACitations
Citations of this article
454Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akad adalah bingkai transaksi dalam ekonomi syariah, karena melalui akad berbagai kegiatan bisnis dan usaha dapat dijalankan. Akad menfasilitasi setiap orang dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya yang tidak dapat dipenuhinya tanpa bantuan dan jasa orang lain. Karenanya dapat dibenarkan bila dikatakan bahwa akad merupakan sarana sosial yang ditemukan oleh peradaban umat manusia untuk mendukung kehidupannya sebagai makhluk sosial. Dalam Hukum Islam Istilah “Akad” untuk menyebut perjanjian (overeenkomst) dan bahkan juga untuk menyebut kontrak (contract). Pada pembahasan Fiqih Muamalah kontrak atau perjanjian disebut dengan aqad. Hal itu adalah sebagaimana surat al –Maidah (5) ayat 1 : “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad diantara kamu” ..Karena setiap perjanjian (al-ahdu) pasti akan dimintai pertanggung jawabannya (surat al-Isra (17) ayat 34). Dalam paper ini akan diuraikan tentang apa saja yang menjadi rukun, syarat, prinsip-prinsip serta asas-asas dari akad agar sah dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam transaksi-transaksi bisnis berdasarkan syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiwati, S. (2018). Akad Sebagai Bingkai Transaksi Bisnis Syariah. Jurnal Jurisprudence, 7(2), 152–159. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v7i2.4095

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free