Jihad merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam sesuai dengan kemampuannya masing-masing, namun jihad seringkali disalahartikan sebagai perang. Jihad yang diperintahkan dalam Al-Qur’an tidak terbatas pada jihad dalam arti perang, tetapi mencakup banyak arti lainnya. Jihad pada masa Mekkah dilakukan bukan dengan perang, melainkan dengan mengerahkan segenap kemampuan menghadapi kaum musyrik dengan kalimat-kalimat yang menyentuh akal dan hati karena melihat situasi dan kondisi umat Islam yang masih lemah dan tidak memiliki kekuatan fisik. Sementara itu, jihad pada masa Madinah cenderung dimaknai sebagai ‘perang’, yaitu upaya umat Islam untuk membalas serangan yang ditujukan kepada mereka. Dalam konteks Indonesia, jihad lebih dimaknai sebagai jihad nafsu, yaitu melawan hawa nafsu yang ada dalam diri sendiri dan juga menjaga nilai-nilai luhur bangsa.
CITATION STYLE
Stevanus, A., Jagom, B., Mahendra, F., Wangge, G. L. L., & Jie, M. B. (2021). Hakikat Jihad Serta Pemaknaannya dalam Konteks Indonesia. Perspektif, 16(1), 43–59. https://doi.org/10.69621/jpf.v16i1.21
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.