TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA

  • Karmila K
  • Jabaruddin J
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tanggung jawab debitur terhadap kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia yaitu Pemberi fidusia dalam hal ini debitur wajib mengurus dan menjaga harta benda, Kewajiban debitur adalah memelihara obyek jaminan fidusia, Pemberi fidusia wajib menyerahkan laporan kepada penerima fidusia, Apabila terjadi kerusakan terhadap barang yang telah dijaminkan maka debitur berkewajiban mengganti barang tersebut dan Kewajiban debitur adalah mengasuransikan obyek jaminan fidusia pada perusahaan asuransi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, apabila terjadi cedera janji (wanprestasi) antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan melalui 2(dua) mekanisme yakni; melalui jalur litigasi yang terdiri dari penyelesaian secara perdata melalui musyawarah kedua belah pihak sesuai ketentuan yang termuat dalam akta notaries. jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan kedua belah pihak maka proses penyelesaian sengketanya dapat dilanjutkan pada pengadilan negeri tempat domisili hukum tetap. apabila salah satu pihak melalaikan ketentuan dalam akta jaminan fidusia tersebut dapat dilakukan tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karmila, K., & Jabaruddin, J. (2022). TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB DEBITUR KEPADA KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Lakidende Law Review, 1(2), 147–160. https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.18

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free