Artikel ini bertujuan mengeksplorasi apakah pandemi corona virus disease 2019 berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada? Jawaban atas pertanyaan tersebut dieksplorasi melalui tiga fokus: dinamika kebijakan, tata kelola penyelenggaraan, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. Lokus kajian yang di pilih dalam melakukan ekspolarsi ketiga fokus tersebut yaitu tata kelola Pilkada oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah, karena fungsi Administrasi Pemilihan dimandatkan kepada KPU Kabupaten. Melalui alat analisis teori fungsionalisme-struktural dan metode penelitian kualitatif, ditemukan informasi bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan pemunugtan suara Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 menimbulkan pesimisme publik karena masih pada masa pandemi COVID-19. Pesimisme publik terlihat dari dua kehawatiran, rendahnya partisipasi politik masyarakat dan munculnya kluster Pilkada. Nyatanya, setelah Pilkada dilaksanakan, partisipasi politik masyarakat mencapai 71,16 persen, lebih besar dibandingkan Pilkada 2015 yang hanya 61,41 persen. Demikian halnya kluster penyebaran COVID-19 dalam Pilkada tidak terjadi. Dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lombok Tengah tidak ditemukan jajaran penyelenggara yang terpapar COVID-19 dalam menjalankan tugasnya. Faktor berpengaruh terhadap keberhasilan tata kelola Pilkada tersebut adalah  berfungsinya struktur stakeholders secara kolaboratif dalam penyelenggaraan tahapan.     Â
CITATION STYLE
Agus, A., Setyono, B., Sunu Astuti, R., & Hidayat Sardini, N. (2021). Tata Kelola Pemilihan Kepala Daerah di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19. Jurnal Transformative, 7(2), 174–200. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2021.007.02.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.