Kejahatan pencucian uang adalah suatu kejahatan yang berdimensi internasional sehingga penaggulangannya harus dilakukan secara kerja sama internasional, prinsip dasar pencucian uang adalah menyembunyikan sumber dari segala pencucian uang dari aktivitas ilegal dengan melegalkan uang tersebut. Untuk melaksanakan hal tersebut uang diisyaratkan disalurkan melalui suatu penyesatan (imaze) guna menghapus jejak peredarannya dan orang-orang yang mempunyai uang tersebut menyalurkan bisnis yang fiktif yang tampaknya sebagai sumber penghasilan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang bagaimana kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan pencucian uang/money laundering di Pasar Modal. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan pencucian uang/money laundering di Pasar Modal adalah melakukan pengaturan dan pengawasan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU OJK. Kata kunci: Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal, Pencucian Uang. Abstract Money laundering crime is a crime of international dimensions so countermeasures must be made in intemational cooperation, the basic principle of money laundering is to hide the source of all money laundering from illegal activities by legalizing the money. To implement it hinted money channeled through a misdirection (imaze) in order to remove the traces of its circulation and people who have the money to distribute fictitious business appears to be a source of income. For this reason, this study aims to analyze the authority of the Financial Services Authority in handling money laundering in the Capital Market. Based on the results of the study, it was found that the authority of the Financial Services Authority in the handling of money laundering /money laundering in the capital market is regulated and supervised and investigations as provided for in Article 49 paragraph (1) of the FSA. Keywords: Authority Financial Services Authority, Capital Market, Money Laundering.
CITATION STYLE
Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mahmud Mulyadi. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(3), 137–143. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i3.30
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.