AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PENGADILAN

  • Sari A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Akta notaris merupakan alat bukti autentik yang mempunyai kekuatan hukum sempurna di pengadilan, untuk itulah banyak dari masyarakat menggunakan jasa notaris untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum melalui akta yang notaris buat. Sayangnya, ada kemungkinan bahwa akta yang notaris buat dapat bermasalah di kemudian hari dan menyebabkan akta tersebut dapat dilakukan pembatalan oleh hakim. Hal ini tentu akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang mempunyai kepentingan terhadap akta tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta notaris dapat dilakukan oleh hakim karena terdapat unsur-unsur dalam syarat sah perjanjian yang tidak dipenuhi secara kumulatif, baik itu syarat subjektif dan atau syarat objektif, sehingga hakim dapat melakukan pembatalan akta tersebut dalam bentuk batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Apabila pasca pembatalan akta tersebut timbul sebuah kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam akta, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berupa ganti kerugian, biaya, serta bunga secara perdata dan apabila notaris terbukti melanggar ketentuan pidana, maka akta tersebut dapat dibatalkan dan notaris dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif dalam lingkup UUJN dan Kode Etik Notaris sesuai kadar pelanggaran yang ia lakukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sari, A. N. (2022). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA NOTARIS OLEH PENGADILAN. JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 11(1), 246–249. https://doi.org/10.37081/ed.v11i1.4428

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free