Dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suami maupun istri termasuk hak dan kewajiban dalam hubungan intim, hukum Islam dan Undang Undang Perkawinan telah mengatur semua aspek kehidupan dalam berumah tangga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan istri yang menolak hubungan intim perspektif hukum islam dan undang undang pernikahan. Metodologi penelitian yang dipakai adalah menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan prosedur penelitian studi kepustakaan dengan menggunakan metode analisis data deduktif. Hasil penelitian yang dapatkan yakni perspektif hukum Islam, istri tetap berkewajiban melayani suami, kapanpun dan dimanapun dengan sepenuh hati jika istri menolak maka istri tidak akan mendapatkan keberkahan dan durhaka terhadap suami kecuali jika istri mempunyai halangan yang syar’i seperti haid, nifas dan sakit. Kedua perspektif Undang Undang perkawinan pasal 31 nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa Hak dan kedudukan istri adalah sama dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama maupun dalam masyarakat, termasuk hak dan kedudukan dalam berhubungan intim, suami atau istri berhak menolak ajakan hubungan intim, diperkuat dengan pasal 33 yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
CITATION STYLE
Rifky, S. (2024). Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan terhadap Istri yang menolak Hubungan Intim. Jurnal Keislaman, 7(1), 10–24. https://doi.org/10.54298/jk.v7i1.4004
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.