Institusi imigrasi menempati posisi utama dan strategis dalam konteks pengendalian dan pengawasan orang asing, tidak saja menimbulkan konsekuensi tuntutan peranan yang optimal dalam merumuskan kebijakan keimigrasian yang menyangkut orang asing, tetapi juga memberikan keuntungan dan manfaat bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia dan mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap Orang Asing yang menyalahgunakan visa dalam bekerja di Indonesia. Pokok permasalahan yang diajukan adalah Bagaimanakah terjadinya penyalahgunaan visa yang dilakukan oleh Lee onh kyun dan Apakah tindakan keimigrasian terhadap Lee Onh Kyun oleh Kantor Imigrasi kelas II Cilegon telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Upaya apa yang dilakukan oleh kantor Imigrasi terhadap penyalahgunaan Visa yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara deduktif. Logika deduktif artinya menarik kesimpulan yang bersifat khusus dari pernyataan yang bersifat umum. Kesimpulannya adalah Penyalahgunan izin tinggal yang dilakukan oleh TKA yang mengantongi visa wisata untuk bekerja di Indonesia. Jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian TKA tersebut melanggar Pasal 122. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi CIlegon yaitu memeriksa disetiap perusahaan yang menggunakan tenaga asing disekitar 123KM Anyer.
CITATION STYLE
Romdhony, A., & Sulistyowati, T. (2019). PERAN KANTOR KEIMIGRASIAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN PENGAWASAN TERHADAP WNA YANG MENYALAHGUNAKAN VISA (STUD I KASUS LEE ONH KYUN). Reformasi Hukum Trisakti, 1(2). https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10520
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.