Hybrid Contract merupakan bagian dari bentuk ijtihad yang dibangun dalam rangka mengembangkan fungsi dan produk yang ada di Perbankan Syari’ah, sehingga Perbankan syari’ah dapat memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi masyarakat muslim modern saat ini, sehingga perlu adanya inovasi pengembangan akad yang tetap sesuai dengan kaidah syari’ah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui jenis transaksi yang menggunakan Hybrid Contract khususnya pada wilayah Perbankan Syari’ah, dan dianalisis dari sudut pandang hukum ekonomi Islam (fiqh mu'amalah). Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan menggunakan data dari sumber hukum primer maupun sekunder, sehingga ditemukan kesesuaian atau perbedaan terhadap teori dan fakta transaksi ekonomi di Perbankan Syariah di Indonesia.
CITATION STYLE
Yunus, M. (2019). HYBRID CONTRACT (MULTI AKAD) DAN IMPLEMENTASINYA DI PERBANKAN SYARIAH. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 2(1). https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i1.4473
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.