Perbedaan interprestasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian oleh para pihak yang disebabkan di antaranya karena tidak semua kata, istilah, kalimat yang menunjukkan suatu kaidah hukum, hubungan hukum atau peristiwa hukum yang dikemukan secara tertulis dalam suatu kontrak itu sudah jelas dan mudah dipahami. Oleh sebab itu tulisan ini akan membahas tentang bagaimana menafsirkan klausul-klausul dalam Perjanjian Kerja Sama PPO antara PT. Bank X, Tbk. dengan Universitas Y. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Perjanjian Kerjasama PPO dibuat berdasarkan Asas Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian PPO sendiri digolongkan sebagai jenis perjanjian tidak bernama pada hukum perjanjian, Perjanjian PPO sendiri dibuat dengan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, Apabila terjadi multitafsir pada klausul perjanjian maka pemahaman yang digunakan adalah pengertian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 12 Perjanjian PPO antara PT Bank X dan Universitas Y.
CITATION STYLE
Jamilah, Z. Z., Purba, H., Sunarmi, S., & Harianto, D. (2022). Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y. Locus Journal of Academic Literature Review, 263–279. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.75
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.