Abstract Video recording is one of the consequences of the development of electronic information technology which aims to capture events so that they can be remembered and played back with the help of a video player, but as a necessity it will be followed by deviant actions by abusing the video to record the adultery he did. The de facto video recording of adultery becomes an incident that actually occurs and is considered a strong means of proof if according to the customs and norms in society, but how can the videotape be used as a means of proving the existence of an adultery complaint in court. This study provides a normative juridical description by parsing conceptually based on statutory regulations and legal doctrine and the purpose of this research is to describe juridically video recordings are used as evidence of adultery cases. This study found that video recordings can be used as legal evidence that is recognized after examination from experts and other instructions to check the authenticity of adultery recordings, especially after the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XIV/2016. Keywords: Video recording; Evidence; Adultery; Criminal Procedure Law. Abstrak Rekaman video menjadi salah satu akibat perkembangan teknologi informasi elektronik yang bertujuan untuk mengabadikan peristiwa untuk dapat diingat dan diputar kembali dengan bantuan alat pemutar video, namun sebagai keniscayaan yang akan diikuti dengan perbuatan yang menyimpang dengan menyalahgunakan video itu untuk merekam aktifitas perzinahan yang dilakukannya. Secara de facto rekaman video perzinahan menjadi sebuah kejadian yang senyatanya terjadi dan dianggap sebagai alat pembuktian yang kuat apabila menurut kebiasaan dan norma di masyarakat, namun bagaimana rekaman video tersebut dijadikan sebagai alat pembuktian adanya delik aduan perzinahan dalam persidangan. Penelitian ini memberikan deskripsi secara yuridis normatif dengan mengurai konseptual berdasarkan regulasi peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum dan tujuan penelitian ini untuk menguraikan secara yuridis rekaman video dijadikan sebagai alat bukti perkara perzinahan. Penelitian ini menemukan bahwa rekaman video dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah yang diakui setelah dilakukan adanya pemeriksaan dari ahli dan petunjuk lainnya untuk memeriksa keaslian rekaman perzinahan khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016. Kata kunci: Rekaman video; Alat bukti; Perzinahan; Hukum Acara Pidana.
CITATION STYLE
Kurniawan, K. D. (2022). Rekaman Video Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perzinahan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 9(1), 53–70. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i1.24104
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.