Upaya Hukum Banding Administratif Pasca Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat ASN

  • Kurniawan F
  • Hidayat B
N/ACitations
Citations of this article
38Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sengketa di ranah kepegawaian dalam aparatur sipil negara diselesaikan melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif, banding administratif diajukan kepada badan pertimbangan aparatur sipil negara, namun impelementasi dari peraturan tersebut sampai sekarang belum terealisasi. dan menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2011 tentang badan pertimbangan kepegawaian, merupakan lembaga yang berwenang menerima banding administrative dari aparatur sipil negara, dan peradilan tata usaha negara berwenang untuk menyelesaikan sengketa kepegawaian berupa banding administrative. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis sosiologis. Teknik pengambilan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data menggunakan teknik triangulasi sumber. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa banding administratif diajukan secara tertulis oleh aparatur sipil negara kepada badan pertimbangan kepegawaian sebelum empat belas hari setelah surat keputusan hukuman disiplin berat diterima secara sah disertai dengan alasan serta bukti-bukti. Apabila aparatur sipil negara tidak puas atas putusan badan pertimbangan kepegawaian, aparatur sipil negara dapat mengajukan banding administratif berupa gugatan ke Pengadilan tinggi tata usaha negara dalam tenggang waktu sembilan puluh hari seteleh putusan badan pertimbangan kepegawaian diterima. Didaftarkan kepada kepaniteraan setelah lolos proses dismissal maka akan diperiksa dalam peradilan dan akan dikeluarkan keputusan atas sengketa kepegawaian tersebut. Mulai dari tenggang waktu, kurangnya wawasan dan pemahaman atas banding administratif, prosedur gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara yang daerah hukumnya badan pertimbangan kepegawaian sehingga menghabiskan baik materil maupun immaterial merupakan faktor penghambat dalam pengajuan banding administratif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, F. W., & Hidayat, B. (2022). Upaya Hukum Banding Administratif Pasca Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat ASN. Media of Law and Sharia, 3(2), 124–141. https://doi.org/10.18196/mls.v3i2.14329

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free