PROSES PEMBERIAN ROYALTI KEPADA AHLI WARIS (PAPA T BOB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

  • Permatasari A
  • Desmayanti R
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak Cipta merupakan salah satu hak dari Hak Kekayaan Intelektual. Musik/lagu merupakan salah satu hasil karya yang dilindungin oleh hak cipta. Tahun 2020, seorang pencipta lagu anak yang bernama Papa T Bob wafat. Mekanisme pemberian royalti untuk seorang pencipta yang telah wafat masih kurang diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dikarenakan hal ini, muncul permasalahan dalam materi ini adalah apakah ahli waris perlu terlibat ketika karya cipta dimanfaatkan orang lain serta bagaimana proses pemberian royalti terhadap ahli waris pencipta lagu (Papa T Bob) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode normatif, sifat penelitian deskriptif analitis dengan analisis data kualitatif dan menarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa seorang ahli waris perlu terlibat jika karya cipta tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi berdasarkan pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, serta tata cara pemberian royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta itu dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (pasal 87), yang akan didistribusikan kepada para pemegang hak cipta masing-masing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Permatasari, A., & Desmayanti, R. (2022). PROSES PEMBERIAN ROYALTI KEPADA AHLI WARIS (PAPA T BOB) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 211–218. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13429

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free