Abstract Law. 21 of 2007 already contained the formulation of the Crime of Trafficking in Persons, but criminal law policies contained insufficient to combat human trafficking in West Kalimantan-Sarawak border, because it has not been formulated based on the modus operandi and the prediction of the development of the crime of trafficking in persons in the border region, so it needs to be done renewal. Keywords: T rafficking Crime, criminal law policy, criminal law Updates Abstrak UU No. 21 Tahun 2007 telah memuat rumusan Tindak Pidana Perdagangan orang, namun kebijakan hukum pidana yang dimuat belum memadai untuk memberantas perdagangan orang di wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak, karena belum diformulasikan berdasarkan modus operandi dan prediksi perkembangan kejahatan perdagangan orang di wilayah perbatasan, sehingga perlu dilakukan pembaharuan. Kat a Kunci: Ke j ahata n Perdagangan orang, Kebijakan hukum pidana, Pembaharuan hukum pidana
CITATION STYLE
Hasyim Azizurrahman, S. (2014). PEMBAHARUAN KEBIJAKAN PIDANA KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI DI WILAYAH PERBATASAN KALIMANTAN BARAT-SARAWAK). Yustisia Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i2.11100
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.