PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARAT DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA YANG MENGAKIBATKAN KERUSUHAN

  • Saputra R
  • Hendrawarman H
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengamankan unjuk rasa tidak sedikit yang mengalami luka akibat terjadi anarkisme. Penelitian-penelitian sebelumnya, banyak yang terfokus terhadap masalah perlindungan hukum kepada pengunjuk rasa/demonstran, sedangkan penelitian yang mengarah kepada pembahasan bentuk perlindungan terhadap aparat yang menghadapi aksi unjuk rasa masih sangat sedikit. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis tugas akhir yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Aparat Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Yang Mengakibatkan Kerusuhan”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap aparat dalam pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan? Dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap aparat dalam pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan? Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Penelitian ini terfokus pada perlindungan HAM bagi polisi pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk melindungi aparat kepolisian dari unjuk rasa yang anarkis maka dibuatlah beberapa peraturan yang tujuannya untuk mengatur massa agar memenuhi beberapa syarat administratif dan aparat diwajibkan untuk membawa alat pengendali massa. Terdapat pula ancaman pidana apabila timbul korban dalam aksi unjuk rasa. Terdapat bentuk perlindungan yang melekat pada aparat saat melakukan Pengamanan unjuk rasa diatur dalam Perkap Nomor 16 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aparat dibenarkan untuk membawa senjata, baik senjata api hampa, karet maupun senjata api berisi peluru tajam. Hal ini disesuaikan dengan kondisi massa dan stabilitas keamanan. Polisi yang meninggal dunia dalam mengamankan aksi unjuk rasa menerima santunan Rp. 275 juta berdasar PP 105 Tahun 2015.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, R., & Hendrawarman, H. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARAT DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA YANG MENGAKIBATKAN KERUSUHAN. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 14. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8197

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free