Kemerdekaan pers berarti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkomunikasi, kebebasan mencari dan memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya pemerintahan. Untuk itu, hukum diharuskan melindungi aktivitas jurnalistik, termasuk dalam penggunaan Hukum Pidana dalam mengatasi delik pers. Dalam penegakan hukum pers Sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Pers adalah khas, yang berbeda dengan sistem pertanggungjawaban berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dimana dalam delik pers dikenal adanya Penanggung Jawab, yang biasanya dijabat oleh Pemimpin Redaksi. Penanggung Jawab inilah yang harus bertanggung jawab terhadap delik pers, bukan lagi pihak- pihak lain seperti wartawan, redaktur, fotografer, dan seterusnya. Dengan demikian, Undang-Undang Pers telah melakukan dekriminalisasi terhadap penanggung jawab pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang meliputi pelaku, pelaku yang menyuruh-lakukan, pelaku yang turut melakukan, pelaku yang yang membujuk untuk melakukan, dan pembantu melakukan.
CITATION STYLE
Wulandari, R. T., & Firdaus, A. D. (2018). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAWAT. Journal Nursing Care and Biomolecular, 2(2), 68. https://doi.org/10.32700/jnc.v2i2.48
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.