Globalisasi dan revolusi industri mendorong kemunculan berbagai pelaku usaha dengan skema usaha yang inovatif dan adaptif disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang menyebabkan iklim persaingan usaha di Indonesia semakin ketat. Agar pelaku usaha dapat bersaing dan mempertahankan usahanya di dalam pasar, banyak dari pelaku usaha yang melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Pelaku usaha yang melakukan transaksi merger, akuisisi, dan konsolidasi yang memenuhi persyaratan tertentu wajib untuk memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis atau dikenal dengan istilah sistem post-merger notification. Berlakunya sistem post-merger notification yang telah dianut Indonesia selama 21 tahun sejak pertama kali diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
CITATION STYLE
Dhaneswara, A. N. (2021). Urgensi Penerapan Sistem Pre-Merger Notification sebagai Sistem Pengawasan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi di Indonesia. Jurist-Diction, 4(2), 519. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25751
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.