Penerjemah Tersumpah: Pengaturan dan Praktiknya

  • Sinaga E
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permohonan pengangkatan calon penerjemah tersumpah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengalami peningkatan. Untuk menindaklanjuti hal ini telah diterbitkan ketentuan yang menjadi dasar dalam teknis pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah tersumpah. Namun, pengaturan terhadap kualifikasi penerjemah tersumpah hingga sat ini belum ada. Sehubungan dengan banyaknya permintaan dokumen resmi yang diminta oleh sebagian negara tujuan yang mengharuskan untuk diterjemahkan dalam bahasa setempat, maka diperlukan penerjemah yang benar-benar memahami atau menguasai bahasa asal dari dokumen yang diterjemahkan. Secara profesi seorang penerjemah harus dapat bertanggung jawab terhadap hasil terjemahannya. Untuk itu perlu adanya suatu pengaturan yang jelas tentang penerjemah tersumpah sehingga kedudukannya menjadi jelas dan diakui oleh masyarakat serta dapat melakukan praktik dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Analisis pengaturan terkait profesi penerjemah tersumpah dan praktik penerjemah tersumpah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis perlu dipertimbangkan pengaturan mengenai syarat Perguruan Tinggi  yang dapat melakukan ujian kualifikasi penerjemah dan perlu diadakannya jurusan yang khusus mengenai penerjemah resmi tersumpah di setiap Perguruan Tinggi atau program kuliah kerja lapangan, agar bisa mengakomodir para calon penerjemah resmi tersumpah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinaga, E. J. (2020). Penerjemah Tersumpah: Pengaturan dan Praktiknya. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 19. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.19-42

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free