Abstract This article discusses the legal standing of credit agreement with business place as the collateral. This study uses normative or doctrinal legal research methods that act prescriptively and applied. This study uses sources of primary and secondary legal materials. The analysis technique used is the syllogism method that uses deductive thinking patterns. Based on the results of this study it can be concluded. Credit agreement with business place as collateral commonly found nowadays. Mostly micro small and medium business operators as the debtors who have limited capital and limited ownership of object which could burdened by institutionalized collateral rights legally. Whereas, generally business place which proposed as the collateral not owned by the business operators but owned by other party. Practically bank as creditors agreed these credit lending because it has good economic value. Conseuently the legality of these credit agreement as the basis and the business place as the collateral be important. Keywords: Legal Standing; Credit Agreement; Collateral; Business Place Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian kredit atau utang piutang yang disertai jaminan berupa tempat usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan teknis. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian kredit dengan bentuk seperti ini jamak ditemui praktiknya sekarang ini. Biasanya yang bertindak sebagai debitor merupakan pemilik usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan modal dan keterbatasan kepemilikan benda yang bisa dibebani hak jaminan yang sudah terinstitusionalisasi secara hukum. Padahal biasanya tempat usaha yang diajukan menjadi jaminan bukan merupakan kepemilikan langsung dari para pelaku usaha, akan tetapi milik pihak lain. Praktiknya bank sebagai kreditor juga menyetujui pemberian kredit seperti ini karena dianggap memiliki nilai ekonomis yang baik. Oleh karena itu aspek legalitas perjanjian kredit yang mendasarinya serta tempat usaha yang dijadikan jaminan menjadi penting. Kata Kunci: Kedudukan Hukum; Perjanjian Kredit; Jaminan; Tempat Usaha
CITATION STYLE
Putra Pratama, R. N., & Suraji. (2020). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN TEMPAT USAHA. Jurnal Privat Law, 8(2), 217. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48412
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.