Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian

  • Siregar P
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini menuntut nilai-niai untuk tetap tampil cantik dan menarik. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, tidak diherankan lagi banyak wanita rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, ke klinik-klinik kecantikan ataupun membeli kosmetik untuk memoles wajahnya agar terlihat cantik, putih dan mulus. Konsumen adalah setiap orang pemakai atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk. Pada kenyataanya masih banyak produsen yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan. Faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal adalah faktor ekonomi, lemahnya aturan hukum, kurangnya kordinasi antar lembaga, ketidakmampuan pemilik merek kosmetik untuk mencegah pemalsuan, kurangnya tanggungjawab masyarakat yang membiarkan menjual kosmetik illegal  di lingkungannya, tingkat penghasilan dan pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kosmetik palsu dan asli, mudahnya mendapatkan bahan baku kosmetik serta faktor tingginya permintaan kosmetik dari konsumen. Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah dengan upaya penal dan non penal.  Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian secara penal adalah waktu dan lokasi terjadinya kejahatan peredaran kosmetik illegal selalu berpindah-pindah, pelaku tidak langsung tertangkap, kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan sedangkan kendala dalam upaya non penal adalah kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban sebagi pelapor.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pengedar Kosmetik Illegal; Pihak Kepolisian

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, P. A. S. (2023). Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(3), 68–77. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i3.622

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free