Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer to Peer Lending Dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia

  • Tanri M
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Minat Peer to Peer Lending semakin meningkat di Indonesia khususnya bagi pemberi pinjaman. Namun fenomena tersebut tidak membuat pemerintah bisa mengakomodir kepastian hukum bagi pemberi pinjaman. Berdasarkan kasus tersebut, penulis mengambil rumusan masalah bagaimana Peer to Peer Lending diatur dan diterapkan dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia? Dan Bagaimana cara mencapai kepastian hukum khususnya bagi kreditur terkait dengan transaksi Peer to Peer Lending pada Sistem Keuangan di Indonesia? Teori kepastian hukum yang digunakan adalah Teori Utrecht dan Teori Perjanjian Hutang oleh R. Subekti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang ada mengenai peer-to-peer lending di Indonesia masih belum cukup memberikan kepastian hukum kepada Pemberi Pinjaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan P2P Lending dalam sistem lembaga keuangan di Indonesia lebih banyak mengatur kepastian hukum hanya bagi debitur dan bertentangan dengan pihak pemberi pinjaman. Kemudian diperlukan penambahan peraturan baru untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi pinjaman seperti jaminan dan alternatif lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tanri, M. (2023). Kepastian Hukum Bagi Kreditur (Lender) Terkait Transaksi Peer to Peer Lending Dalam Sistem Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2931–2944. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i9.572

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free