Pernikahan sedarah sangat ditentang dan tidak dibenarkan masyarakat Islam, ini disebabkan akan memberikan dampak negatif bagi para pelaku pernikahan tersebut hingga anak dari hasil pernikahan sedarah itu sendiri. Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam?, bagaimana pendapat ulama mazhab terhadap anak hasil perkawinan sedarah? dan bagaimana ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam?. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan normatif, yaitu kajian kepustakaan. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa kedudukan hukum anak hasil perkawinan sedarah dalam hukum Islam adanya hubungan nasab atau hubungan darah antara anak dan orang tua secara keperdataan. Hubungan nasab anak hasil hubungan perkawinan sedarah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, persetubuhan dengan perzinahan itu tidak menyebabkan keturunan yang sah, maka anak itu bukanlah anak laki-laki yang menggaulinya secara tidak sah, melainkan anak dari ibunya saja. Sedangkan Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat, anak perempuan hasil zina haram dinikahi, sebagaimana anak perempuan yang sah, sebab anak perempuan tersebut merupakan darah dagingnya sendiri. Ketentuan hak waris anak hasil perkawinan sedarah menurut hukum Islam memiliki hak-hak, antara lain hak nasab, hak perwalian, hak pewarisan, serta hak nafkah.
CITATION STYLE
Khalidi, M. (2022). Kajian Hukum Islam Terhadap Ketentuan Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Sedarah. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 105–123. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2549
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.