Pasca hadirnya Undang-undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melahirkan beragam masalah dan kontoversi di tengah masayarakat terkhususnya terhadap masyarakat hukum adat. Jika kemudian ditelisik bahwa UU Minerba tidak menyertakan kedudukan masyarakat hukum adat. Mengingat bahwa di dalam pasal 1 ayat 28a pada UU Minerba menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan melingkupi segala ruang hidup masyarakat. Pasal a qou bahwa seluruh cakupan ruang tersebut juga melingkupi ruang hidup masyarakat hukum adat. Eksistensi Hak ulayat masyarakat hukum adat menjadi tidak jelas pasca permberlakuan UU Minerba No. 3 tahun 2020. Bahwa pemberian IPR pasca pemberlakuan UU Minerba sebagaimana kemudian dituang dalam pasal 67 justru mengamputasi akses dari masyarakat hukum adat dalam pertambangan pada tanah yang bersifat ulayat yang menjadi hak sebagai kewenangan mereka
CITATION STYLE
Rajab, A. M., Andriyan, Y., & Muhamad, S. (2022). Kewenangan Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Mineral dan Batubara Pasca Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020. JURNAL PEMERINTAHAN, POLITIK ANGGARAN DAN ADIMINSTRASI PUBLIK, 2(1), 32–46. https://doi.org/10.36232/jppadap.v2i1.3850
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.