Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dalam menerbitkan keputusan yang memerintahkan kepada KPU Kota Makassar untuk membatalkan pencalonan salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Pilkada 2018. Selanjutnya, penulis juga ingin mengetahui bagaimana implikasi setelah dilaksanakannya putusan dari hakim di PTTUN Makassar tersebut. Hasil penilitian ini menunjukkan bahwa, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar No: 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar pada Pilkada 2018 terdapat cacat hukum dan telah merugikan Penggugat sebagai salah satu dari dua pasangan calon. Majelis Hakim di PTTUN Makassar dalam putusannya yang membatalkan SK KPU tersebut dengan pertimbangan bahwa calon perseorangan petahana terbukti menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana yang “dilarang” dalam UU Pilkada Tahun 2016, sehingga Surat Keputusan tersebut secara substansial telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap implikasi dari pelaksanaan Putusan PTTUN Makassar tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar mengeluarkan Surat Keputusan baru tentang Penetapan pasangan Calon yang memenuhi syarat dan hanya mengesahkan satu pasangan calon tunggal.
CITATION STYLE
Tomo, W. G., & Natsif, F. A. (2021). Analisis Putusan Terhadap Pembatalan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 366–378. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15207
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.