PENYELESAIAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA NONLITIGASI DI DESA TANJUNG SETEKO KECAMATAN INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN

  • Ramadhan M
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga lebih banyak dialami perempuan yang di sini berkedudukan sebagai seorang istri atau anak yang menjadi korban, sedangkan pelakunya didominasi oleh laki-laki yang berkedudukan sebagai seorang suami atau anak. Kekerasan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal dalam lingkup rumah tangga. Faktor internal yang dapat memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain, karakter pelaku kekerasan yang cenderung emosi, ketergantungan ekonomi, pihak ketiga dalam rumah tangga, keadaan ekonomi, dan komunikasi yang berjalan dengan tidak baik. Perubahan pola pikir dalam masyarakat khususnya perempuan saat ini sudah berubah, hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya gugatan perceraian di Pengadilan. Perubahan pemikiran ini seakan-akan membentuk suatu pandangan bahwa perkawinan bukanlah hal yang sakral sehingga tidak perlu diperjuangkan keutuhannya jika telah ditemukan perbedaan. Padahal permasalahan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat dilakukan dengan cara di luar pengadilan (nonlitigasi). Kegiatan Penyuluhan Hukum Penyelesaian Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Di Luar Pengadilan Di Desa Tanjung Setetko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tindakan – tindakan yang termasuk KDRT dan efek negatifnya. Selain itu diharapkan dengan adanya penyuluhan  tersebut diharapkan masyarakat memahami bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diseleseaikan terlebih dahulu melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, M. S. (2021). PENYELESAIAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA SECARA NONLITIGASI DI DESA TANJUNG SETEKO KECAMATAN INDRALAYA KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN. Jurnal Atma Inovasia, 1(5), 552–559. https://doi.org/10.24002/jai.v1i5.4941

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free