Hukum adalah media dalam merubah masyarakat dan bisa juga disebut rekayasa sosial. Indonesia sebagai Negara Hukum dengan Hukum Positif, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih memberlakukan sanksi pidana berupa Pidana mati. Hakikatnya pidana mati adalah hukuman dengan menghilangkan nyawa terpidana. Namun penerapan pidana mati menimbulkan causa celebre (pemicu) munculnya kembali polemik terhadap pro dan kontra pada putusan pidana mati. Khususnya dilakukan kepada narapidana yang telah lanjut usia. Sebab ada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang membahas mengenai hak-hak dari terpidana yang telah lanjut usia. Lalu pada sudut pandang hak asasi manusia, hukuman mati tidak bertentangan dengan sumber hukum-hukum nasional maupun internasional, misal Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Universal Declaration on Human Rights 1948, maupun International Covenant on Civil and Politica Rights 1966. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dan deskriptif analitis
CITATION STYLE
Romadhon Dwi Saputra, F., & Subroto, M. (2021). Penerapan Hukuman Mati terhadap Narapidana Lanjut Usia Ditinjau dari Hak Asasi Manusia. Jurnal Syntax Fusion, 1(11), 707–719. https://doi.org/10.54543/fusion.v1i11.99
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.