Seiring dengan perkembangan zaman maka berkembang juga kejahatan dalam setiap zamannya, begitu juga modus kejahatannya, salah satunya yaitu kejahatan perdagangan anak. Modus baru yang mengemuka yaitu dengan pernikahan. Dalam kejahatan ini, meskipun terjadi berbalut pernikahan, pada dasarnya di sini anak akan menjadi korban, karena akan menimbulkan dampak fisik, psikologis dan spiritual yang dapat berlangsung seumur hidup yang kemudian dapat mengancam jiwa anak. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada korban yaitu dengan memberikan akses terhadap keadilan dan perlakuan yang adil, pemberian restitusi, kompensasi dan bantuan baik bantuan hukum, materiil maupun immateriil, serta membantu para korban dengan memberikan sanksi secara tegas dan berat kepada pelaku perdagangan anak yang melakukan perdagangan anak dengan modus pernikahan. Kata kunci: Perdagangan Orang, Perkawinan Anak.
CITATION STYLE
Anindia, I. A. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN ANAK DENGAN MODUS PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGIS. LITIGASI, 19(1). https://doi.org/10.23969/litigasi.v19i1.776
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.