Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, salah satunya menyebutkan bahwa untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota paling rendah berusia 30 (tiga puluh) tahun. Batas minimal 30 tahun ini yang menjadi kendala generasi milenial terutama yang berusia di bawah 30 tahun untuk ikut berpartisipasi menjadi anggota KPU. Tujuan tulisan ini bertujuan untuk mengetahui implikasi terhadap masyarakat milenial terutama kaitannya dengan penjaminan hak dalam berkontribusi menjadi anggota KPU Daerah Kabupaten/Kota. Penulisan ini menggunakan metode pengumpulan pustaka dan studi normatif terhadap beberapa aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan regulasi batas usia mencalonkan sebagai anggota KPU Daerah Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini adalah terpangkasnya hak masyarakat milenial sebagai calon anggota KPU Daerah Kabupaten/Kota dan regulasi tersebut secara tidak langsung mencederai nilai-nilai demokrasi dan konstitusi Negara Indonesia.
CITATION STYLE
Hidayatulloh, B. A. (2019). IMPLIKASI BATAS USIA MINIMAL CALON ANGGOTA KPU DAERAH KABUPATEN/KOTA TERHADAP HAK MASYARAKAT MILENIAL. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 3(1), 13–22. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2019.003.01.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.