POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

  • Karuniawanny F
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Politik hukum mempunyai peran penting dalam tegaknya hukum yang berlaku saat ini, maka adanya penerapan aturan hukum mana yang diberlakukan, dicabut atau diperbaharui sehingga memberikan kejelasan langkah-langkah yang diambil dalam menanggulangi kejahatan terorisme dan dapat meningkatkan fungsi serta kinerja instansi yang ada. Tindak pidana terorisme merupakan salah satu bentuk tindak pidana atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulaatan setiap negara karena terorisme merupakan tindak pidana baik yang berskala nasional maupun yang berskala internasional yang melintasi batas-batas negara (transnational crime) dan mempunyai jaringan yang luas, terorganisir bersifat global dan merupakan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime), dapat mengancam perdamaian, keamanan nasional dan internasional serta merugikan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan. Oleh karena itulah dibutuhkan aturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karuniawanny, F. (2023). POLITIK HUKUM DALAM PENANGANAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 3(1), 20–49. https://doi.org/10.59259/jd.v3i1.40

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free