Dalam catatan sejarah perkembangan peradaban manusia diketahui bahwa keadilan merupakan salah satu value (nilai) yang diagung-agungkan, dicari, dan diimpikan semua orang, bukan hanya karena merupakan konsensus moralitas semua manusia yang lahir dari hati nuraninya masing-masing, melainkan keadilan memang merupakan konsep yang diturunkan dari langit. Selain itu, keadilan memang merupakan instrumen penting bagi upaya mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan bagi semua manusia, bahkan bagi semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah karakter hukum progresif yang dibangun (dikonstruk) oleh pendirinya yaitu Satjipto Rahardjo yang mengkonsepsikan bahwa “Hukum harus mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum”. Namun kenyataannya, hukum telah kehilangan rohnya (value-nya) yaitu keadilan, sehingga dalam penegakannya, hukum tampil bagai raksasa yang setiap saat menerkam rasa keadilan masyarakat melalui anarkismenya yang berkedok kepastian hukum dalam bingkai positivisme yang mengkultuskan undang-undang.
CITATION STYLE
Marilang, M. (2017). Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, 14(2), 315. https://doi.org/10.31078/jk1424
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.