Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online di Indonesia dan konstruksi hukum perlindungan korban kekerasan berbasis gender online menurut hukum hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundang- undangan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sehingga penanganan kasus terkait KBGO masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Akan tetapi, kedua undang-undang tersebut belum mengatur perlindungan korban KBGO secara komprehensif. Kedua, konstruksi hukum perlindungan korban KBGO secara umum diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Akan tetapi, untuk memenuhi perlindungan korban KBGO, RUU PKS tersebut perlu direvisi dengan mengatur ketentuan mengenai perluasan definisi ‘secara tidak langsung’, pemulihan data digital korban, proses penjalinan kerjasama antara UPT dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pelaporan online, mekanisme penanganan dan perlindungan korban secara sosial, prosedur khusus terkait hukum acaranya, dan memperbaiki struktur hukum (aparat penegak hukum).
CITATION STYLE
Adkiras, F. (2021). Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia. Jurnal Lex Renaissance, 6(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art12
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.