Penggunaan metode penafsiran konstitusi oleh hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) dalam pertimbangan hukum berbagai putusannya (ratio decidendi) akan mempengaruhi kualitas hasil amar putusannya sehingga harus dilakukan secara tepat. Dalam konteks negara hukum Indonesia, penggunaan metode penafsiran konstitusi dalam pengujian konstitusional harus pula dilakukan secara holistis, integratif, dan dinamis, serta selaras dengan Pancasila. Artikel ini menjelaskan dan menganalisis penggunaan metode penafsiran konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut implikasinya secara teoritis. Kemudian menawarkan gagasan pengembangan pendekatan penafsiran konstitusi yang diharapkan dapat memperkuat legitimasi dan justifikasi normatif hasil putusan MK-RI semacam itu ke depannya. Adapun kajiannya bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Pada akhirnya, artikel ini menyimpulkan bahwa metode penafsiran konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah berkarakter eklektik dan telah memenuhi prinsip penafsiran konstitusi yang holistis, integratif dan dinamis berdasarkan Pancasila. Untuk itu, layak dijadikan salah satu Landmark Decision dari putusan-putusan di MK-RI. Meskipun demikian, pendekatan penafsiran eklektisisme di MK-RI semacam itu masih perlu dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya agar benar-benar memiliki legitimasi dan justifikasi normatif yang lebih kuat.
CITATION STYLE
Haryono, D. (2022). Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(4), 774. https://doi.org/10.31078/jk1843
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.