Peningkatan sumber daya manusia dengan meningkatkan efisiensi, produktifitas kerja dan perluasan kesempatan kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif, cara baru untuk memahami hubungan diantara perusahaan adalah dengan sistem alih daya. Penerapan alih daya membutuhkan peraturan yang memberi keadilan, kepastian dan kemanfaatan sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis yuridis berlandaskan teori perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan, untuk menganalisa perlindungan hukum bagi pekerja alih daya berdasarkan UU Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa perlindungan hukum kepada para pekerja termasuk pekerja alih daya dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja lebih banyak merugikan pekerja, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap, pada kenyataannya dalam praktek sehari-hari belum sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU Cipta Kerja sudah jelas disebutkan bahwa substansi pokok alih daya adalah perlindungan pekerja yang merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya. Dalam konsep perlindungan hukum pihak pekerja yang kedudukan lebih lemah dari pengusaha/perusahaan baik terhadap perusahaan alih daya maupun dalam kaitan dengan perusahaan pemberi pekerjaan harus mendapat perlindungan hukum, baik perlindungan hukum preventif maupun perlindungan hukum represif. Dalam pelaksanaan di lapangan, kiranya dinas terkait perlu peningkatan pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan alih daya agar lebih efektif lagi.
CITATION STYLE
Santoso, B., & Markoni, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perusahaan Alih Daya Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 1–22. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.