Asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menegaskan bahwa para pihak dalam suatu perjanjian yang telah dibuat secara sah harus tunduk dan patuh melaksanakan isi dari perjanjian tersebut karena perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihaknya. Dengan adanya asas ini pula pihak ketiga atau hakim diharuskan menghormati perjanjian yang telah sah dibuat oleh para pihak dengan tidak melakukan intervensi terhadap substansi dari perjanjian tersebut. Namun, dalam praktiknya seperti yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2021 K/Pdt/2020 mengenai sengketa perebutan hak asuh anak, Majelis Hakim melakukan intervensi terhadap substansi dari perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak dengan memutuskan memberikan hak asuh anak hanya kepada salah satu pihak saja (sole custody) yang mana hal ini menyimpang dari kesepakatan hak asuh anak secara bersama (joint custody) yang telah dibuat oleh para pihak sebelumnya. Putusan Mahkamah Agung tersebut didasarkan atas dalil bahwa asas pacta sunt servanda yang terkandung dalam suatu perjanjian dapat disimpangi apabila ada kepentingan negara melindungi warganya dan melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 2021K/Pdt/2020 yang menetapkan hak asuh anak hanya diberikan kepada pihak Ibu saja telah sesuai dengan hukum positif di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 serta beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung terkait, yang mana di Indonesia lebih mengenal konsep pengasuhan anak secara tunggal (sole custody) sehingga khususnya untuk anak dibawah umur, pengasuhan anak diberikan kepada pihak Ibu atas dasar kepentingan terbaik bagi anak. Sementara itu, terkait perjanjian hak asuh anak dengan konsep pengasuhan bersama (joint custody) yang telah dibuat oleh para pihak sebelumnya di Amerika Serikat, berdasarkan Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata dan Pasal 436 Rv, asas pacta sunt servanda memang dapat dikesampingkan dan hakim memiliki diskresi untuk melakukan hal tersebut apabila bertentangan dengan keadilan atau kepatutan yang dalam kasus mengenai kepentingan anak.
CITATION STYLE
Rohmah, E. H., & Artaji, A. (2022). Pelanggaran Kesepakatan Hak Asuh Anak Dihubungkan Dengan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait: Studi Kasus Putusan MA No. 2021k/Pdt/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 401–419. https://doi.org/10.22437/jssh.v6i1.19494
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.