The purpose of this study is to determine the authority of a Notary in making proof of transfer of ownership rights to a ship due to inheritance. Ships in the legal context have characteristics and are classified as material rights. In this regard, according to and in line with the principles in the law, objects can be transferred. However, in the transfer of ownership rights to ships that need to be underlined are ships that have been registered and recorded in the Indonesian ship register as evidenced by proof of grosse ownership of the ship registration deed. As for the problem in the transfer of ownership rights to ships due to inheritance in the provisions of the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 39 of 2017 concerning Registration and Nationality of Ships, it is only limited to documents determining inheritance from the Court so that in inheritance law practice, especially to make evidence as an heir also involves the role of Notary. The method of writing this article uses normative juridical research. Characteristics of acquiring ownership of a ship can be done in two ways, first through registration of the ship to the Registry Officer and Registrar of the Transfer of the Name of the Ship. Second, through the transfer of ownership rights to the ship, moreover it can also be transferred through inheritance according to law or according to a will. The position of the Notary's role in the transfer of ownership rights to the ship due to inheritance actually has the authority to make a certificate of inheritance even though this authority is traced in other laws and regulations. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kewenangan Notaris dalam pembuatan tanda bukti peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan. Kapal dalam konteks hukum memiliki karakteristik dan tergolong sebagai hak kebendaan. Sehubungan hal tersebut sesuai dan selaras dengan prinsip dalam hukum benda dapat dialihkan. Akan tetapi dalam peralihan hak milik atas kapal yang perlu di garis bawahi adalah kapal yang telah terdaftar dan tercatat dalam daftar kapal Indonesia yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan grosse akta pendaftaran kapal. Adapun yang menjadi persoalan dalam peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan dalam ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal hanya dibatasi dengan dokumen penetapan waris dari Pengadilan sehingga dalam praktek hukum kewarisan, khususnya untuk membuat tanda bukti sebagai ahli waris juga melibatkan peran Notaris. Metode penulisan artikel ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Karakteristik perolehan hak milik atas kapal dapat dilakukan dengan dua acara, pertama melalui pendaftaran kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. Kedua, melalui peralihan hak milik atas kapal, terlebih dapat juga dialihkan melalui pewarisan menurut undang-undang maupun menurut wasiat. Kedudukan peran Notaris dalam peralihan hak milik atas kapal karena pewarisan sejatinya memiliki kewenangan untuk membuat surat keterangan waris meskipun kewenangan tersebut terlacak dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
CITATION STYLE
Pratama, R. N., & Priandhini, L. (2023). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Tanda Bukti Ahli Waris Pada Peralihan Hak Milik Atas Kapal. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 260. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6418
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.